Minggu, 29 Maret 2009

Undangan 4

Assalam Mualaikum WBR
Hal: Hasil pertemuan III Silaturahmi Antar-Penghuni MR
Lampiran: 2 halaman

Sehubungan dengan acara silaturahmi warga yang telah dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2009, yang dihadiri pula oleh 4 perwakilan dari pihak pengembang Darussalam Group, berikut beberapa kesimpulan yang bisa dijadikan bahan pertemuan pada malam hari ini (Rabu, 25 Maret 2009).

INTERNAL WARGA

- SATPAM: Mencoba tenaga satpam sejumlah 1 (satu) orang yang akan bertugas dengan jam kerja 07.00 hingga 18.00. FOLLOW-UP: Secara lisan sudah berbicara dengan Bapak RT Matsani soal kebutuhan tenaga satpam. Tapi, belum bertemu lagi dengan RT. Mengenai jam kerja satpam, belum ada kata final jam bertugas.
- SAMPAH: Menjadikan petugas pengambil sampah sekaligus petugas kebersihan lingkungan yang membawahkan tugas-tugas kebersihan di sekitar taman publik, area jalan, dan got. Jadi, petugas sampah tersebut, yang selama ini dikerjakan Saudara Heri, akan mengambil sampah setiap hari di setiap KK sekaligus menjalankan tugasnya menjaga kebersihan/merawat taman dan jalan. Perlu diketahui, selama ini Heri telah mengambil sampah sekitar 10 warga setiap hari dengan gaji per bulan Rp 30.000 (tiga puluh ribu). Soal kemungkinan Heri menjadi petugas kebersihan lingkungan sekaligus, yang bersangkutan telah meminta kebijakan menaikkan honor sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu) per KK setiap bulan. FOLLOW-UP: Soal ini masih didiskusikan dan belum terdapat keputusan.
- KOS-KOSAN & KONTRAKAN: Memohon kepada pemilik untuk membuat semacam Tata Tertib Internal yang bertujuan agar saling menghormati, menjaga, dan menghargai lingkungan tetangga sekitar. Pemilik kos-kosan atau yang mengkontrakkan rumah wajib memberikan data siapa saja dan berapa penghuni kos/pengontrak untuk diserahkan kepada pengurus lingkungan. Hasil diskusi sepakat untuk membuat draft Tata Tertib penghuni kos atau pengontrak yang akan dikonfirmasikan kepada masing-masing pemilik rumah yang intinya adalah: (1) Menjaga sopan santun berpakaian dan bercengkerama terutama bila berada di luar rumah di sekitar MR. (2) Menjaga sikap dan perbuatan agar tidak mengganggu tetangga sekitar. (3) Membatasi jam bertamu atau berkunjung hingga pukul 22.00, sehingga tidak mengganggu tetangga terdekat. (4) Bila pemilik kos telah memiliki tata tertib kos-kosan, pengurus akan meminta konfirmasi aturan yang telah dibuat. (5) Mengharapkan sosialiasi antara para mahasiswa/wi dengan sesama penghuni MR. FOLLOW-UP: Pihak kos-kosan putri milik Pak Muchyidin (A3, antara rumah Bapak Faisol dan Bapak Dani) telah menyetujui kesepakatan dan berjanji akan berupaya memenuhi kesepakatan tsb. Tinggal kos-kosan B3 (sebelah rumah Bapak Yahya) yang belum memberikan sikap karena belum pernah sekali pun menghadiri pertemuan warga. Sampai saat ini, masih ada beberapa komplain warga (tetangga terdekat) mengenai sikap dan tindak tanduk pengguna kos-kosan.
- IURAN BULANAN: Sebagai konsekuensi dari beberapa poin di atas, disepakati warga atau setiap KK akan dikenai iuran bulanan dengan estimasi Rp 100.000 (seratus ribu) per bulan.
1. Uang Keamanan : Rp 40.000
2. Uang Petugas Kebersihan Lingkungan + sampah : Rp 30.000
3. Uang Kas Lingkungan MR : Rp 20.000
4. Uang Kas RT04 : Rp 10.000

Khusus untuk rumah kos-kosan, Blok A3 (antara rumah Bapak Faisol dan Bapak Dani) dikenai iuran bulanan Rp 200.000 per bulan dengan perincian keamanan Rp 80.000, sampah Rp 60.000, uang kas Rp 40.000, dan iuran RT04 Rp 20.000. Sementara, untuk kos-kosan Blok B3 (sebelah rumah Bapak Yahya) dikenai iuran Rp 300.000 per bulan. Dengan perincian uang keamanan Rp 120.000, sampah Rp 90.000, uang kas Rp 60.000, dan iuran RT04: Rp 30.000. Estimasi jumlah iuran ini didasarkan pada jumlah penghuni kos dengan asumsi Blok A3 dihitung 2 KK dan Blok B3 dihitung 3 KK. Pemerincian biaya iuran tiap bulan ini bersifat tentatif, dan bisa didiskusikan dengan pengurus. Bila ada kelebihan sisa anggaran untuk pos-pos yang telah ditentukan, akan dimasukkan ke dalam uang kas lingkungan. FOLLOW-UP: Memulai penarikan iuran bulanan per April. Soal sistem penarikan, belum dituntaskan dengan pasti mekanismenya.
- PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN: Pada pertemuan ini juga telah disepakati untuk membentuk Pengurus Lingkungan yang akan bertugas untuk periode 2009-2010. Adapun susunan pengurus adalah: (1) Ketua Lingkungan: Bapak Yusuf (2.) Wakil: Bapak Agus (3.) Sekretaris Umum: Bapak Suhud (4.) Bendahara: Bapak Faisol (5.) Wakil Bendahara: Bapak Putra (6.) Ketua Mushola: Bapak Rusli dibantu Bapak Yahya
- MUSHOLA: Memanfaatkan fungsi mushola sebagai tempat pertemuan warga dan pengurus (sekretariat), dan untuk sementara menunjuk Bapak Rusli sebagai Ketua Mushola. Listrik, perlengkapan mushola, dan operasional akan diambil dari uang kas lingkungan dan kotak amal. HASIL: Nama mushola telah ditetapkan: Al Wardah.

DENGAN PIHAK PENGEMBANG

- JALAN: Sepakat meminta kepada developer untuk mengaspal jalan (hot mix) sebelum serah terima kepada warga. HASIL: Jalan telah di-hotmix dan diperindah.
- PENERANGAN JALAN: Sepakat meminta developer untuk memperbaiki penerangan jalan sebelum serah terima kepada warga. HASIL: Lampu jalan telah diperbaiki dan lampu jalan depan gerbang telah disediakan. Dua buah lampu taman juga telah dibuatkan.
- LOGO & TULISAN IDENTITAS PERUMAHAN MUSLIM. HASIL: Pengembang menyetujui dan akan membuat segera plang tersebut di pintu gerbang. Plus petunjuk menuju perumahan di Kober.
- MUSHOLA: Menanyakan lagi kepada developer untuk membuatkan pagar sepanjang Pos Satpam hingga pojok rumah Bapak Agus (B1), mengingat fisik mushola yang begitu terbuka. HASIL: Pihak pengembang belum bisa memenuhi fasilitas tambahan mushola. Untuk listrik mushola, akan didaftarkan pengembang dan ke depan biaya akan ditanggung mushola. Penambahan segala fasilitas mushola diserahkan kepada warga.
- SERAH TERIMA: Pengembang akan melakukan serah terima sekitar pertemgahan April yang rencananya juga akan mengundang pihak RT/RW setempat. Pengembang berjanji akan berupaya memenuhi semua deal persyaratan yang telah disepakati sebelum melakukan serah terima. Akan dilakukan pengambilan foto dan gambar tak lama setelah proses serah terima terjadi, untuk pendokumentasian proyek.Setelah serah terima, segala hal mengenai lingkungan di sekitar MR menjadi tanggung jawab bersama warga penghuni.

Wassalam Mualaikum WBR
Jakarta, 25 Maret 2009
a.n. Pengurus Kerukunan Warga MR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar